KPK Sebut Nizar Dahlan Tak Punya Legal Standing Ajukan Praperadilan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:36 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Nizar Dahlan.

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan mengajukan Praperadilan agar lembaga antirasuah menetapkan Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi.

"Dengan amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.

Ali menegaskan, bahwa sejak awal gugatan praperadilan yang diajukan Nizar Dahlan terhadap KPK bukan ruang lingkup praperadilan.

"Pemohonpun (Nizar) tidak memiliki legal standing dalam permohonan tersebut," ujar Ali.

Seperti diketahui, Nizar Dahlan mengajukan praperadilankan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan, lantaran laporannya tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ketum PPP sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ke KPK itu tidak ditindaklanjuti. Adapun gugatan Nizar Dahlan teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Nizar meminta hakim praperadilan PN Jaksel segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

Nizar juga meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkannya itu.

Suharso Monoarfa sendiri dilaporkan ke KPK oleh Nizar atas dugaan menerima gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020 lalu.sinpo

Komentar: