Jumlah Polisi Diduga Langgar Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Bertambah Jadi 35

Laporan: Sinpo
Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:15 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: Istimewa
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: Istimewa

SinPo.id - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mencatat, terdapat 35 anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelumnya, polisi telah  memeriksa 63 anggota polisi.

"Iya betul, informasi dari Itsus demikian (35 melanggar kode etik)," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.

Dedi menambahkan, jumlah tersebut usai penambahan lima penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar. Sehingga, menurut Dedi, puluhan anggota tersebut diduga kuat ikut andil dalam menghilangkan bukti CCTV.

Dedi menambahkan, sedangkan untuk yang berstatus terperiksa jumlahnya mencapai 63 anggota. Mereka diduga terlibat di rangkaian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Total sementara terperiksa 63 orang," kata Dedi.

Dalam kasus ini, Dedi menjelaskan, ada 16 anggota Polri ditempatkan di tempat khusus. 10 di antaranya di Provos dan sisanya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta 31 anggota Polri yang terlibat dalam kasus penanganan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan terbukti melanggar kode etik untuk dapat dipidana.

"Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini, ini, ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapa pun pelakunya obstruction of justice itu dalam konteks HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Jumat, 12  Agustus 2022.

 sinpo

Komentar: