DPR Harap Anggota Paspampres yang Pukul Sopir Truk di Solo Diberi Sanksi
SinPo.id - Anggota Pasukan Pegamanan Presiden (Paspampres) diketahui memukul sopir truk di Kota Solo, Jawa Tengah, usai insiden tabrakan antara truk yang dikendarai sopir truk dengan mobil yang ditumpangi Paspampres. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun sudah memanggil kedua belah pihak.
Dalam video yang beredar, Gibran terlihat murka dengan menarik masker anggota Paspampres tersebut saat hendak minta maaf di depan awak media. Gibran mengaku, ia tak suka warganya mendapat perlakuan demikian dari anggota Paspampres.
Hal tersebut juga diamini Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Dia menyayangkan tindakan arogan anggota Paspampres tersebut, karena menurutnya perilaku Paspampres itu tidak pantas dilakukan.
“Tindak arogan dari oknum Paspampres ini tidak bisa diterima dan menunjukkan masih marak arogansi aparat TNI yang terjadi di tengah masyarakat," kata Meutya seperti dikutip dari laman dpr.go.id.
Arogansi oknum prajurit TNI terhadap masyarakat, kata Meutya, bukan pertama kali terjadi. Dia juga kembali mengingatkan soal 8 wajib TNI yang harus diimplementasikan di lingkungan masyarakat.
"Kami mengingatkan setiap anggota TNI harus memahami dan terus menjalankan 8 Wajib TNI yang berisi di antaranya bersikap ramah terhadap rakyat, sopan santun terhadap rakyat, serta mengimplementasikan slogan yang sering diutarakan TNI, yaitu 'Bersama Rakyat TNI Kuat'," ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta jajaran TNI untuk terus menjaga disiplin dan profesionalitas. Dia lalu menyebut beberapa kasus melibatkan anggota TNI.
"Saya juga meminta kepada TNI untuk terus menjaga dan terus meningkatkan disiplin dari profesionalitas prajurit. Beberapa kasus yang saya dengar seperti penembakan istri TNI oleh suami anggota TNI, penganiayaan oleh senior TNI di Papua menunjukkan adanya masalah dalam kedisiplinan anggota," paparnya.
Lebih jauh Meutya mengapresiasi respons cepat TNI yang langsung menyikapi kejadian tersebut. Dia juga berharap anggota yang terlibat itu dikenai sanksi.
"Ya, (anggota Paspampres) perlu diberi sanksi. Sanksi kan tahapannya banyak, teguran juga masuk sanksi. Tinggal dilihat bobot pelanggarannya sejauh mana," pungkasnya.