Tiba di Indonesia, Kejagung Langsung Tahan Surya Darmadi

Laporan: Glen
Senin, 15 Agustus 2022 | 17:39 WIB
Surya Darmadi (Ist)
Surya Darmadi (Ist)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, selama 20 hari. Surya Darmadi telah tiba di Indonesia dan langsung memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

"Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," tutur Jaksa Agung Burhanuddin, kepada wartawan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, pada Senin 15 Agustus 2022.

Untuk lokasi penahanan, kata dia, Kejagung akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung. Selama melakukan proses hukum kepada Surya Darmadi, Kejagung juga akan bekerjasama dengan KPK, mengingat yang bersangkutan juga menjalani proses hukum di KPK.

"Kami akan bekerjasama dengan KPK," tuturnya.

Sementara itu, Surya Darmadi akhirnya tiba di Indonesia. Surya Darmadi langsung mendatangi kantor Kejagung pada Senin sekitar pukul 13.56 WIB. Surya Darmadi datang ke Indonesia dari Taipei, China.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan Surya Darmadi tidak melarikan diri dan akan kooperatif dengan Kejagung selama menjalani proses hukum.

"Beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain. Kehadiran ini membuktikan, klien kami sangat kooperatif," tambah Juniver Girsang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI