Emas Batangan hingga Tas LV Milik Terpidana Korupsi Dilelang KPK, Berminat?
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang tas mewah hingga logam mulia yang merupakan barang hasil rampasan dari dua terpidana korupsi, pada Senin 22 Agustus 2022, mendatang.
Dua terpidana itu masing-masing mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, terpidana dalam perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.
Ali menjelaskan lelang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun objek lelang tersebut yaitu dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083.
Logam mulia tetdebut berkadar 99,99 persen dengan harga limit Rp160,11 juta dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp50 juta.
Kemudian, dijual dalam satu paket, yakni satu buah "sling bag" warna hitam motif kotak hitam dan abu-abu merek Louis Vuitton Paris dan satu pasang sepatu merek Nike jenis "The 10:Nike Air Presto" nomor 10 beserta kotak sepatu warna coklat bertuliskan "Nike Swoosh" ukuran 44, dengan harga limit Rp12,98 juta dan uang jaminan Rp4 juta.
Ali mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan pada Senin 22 Agustus 2022 dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Berikutnya, batas akhir penawaran pukul 09.15 WIB (waktu server), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.