Lengkapi Berkas Kasus Brigadir J, Polri akan Minta Keterangan Putri Candrawathi
SinPo.id - Polri segera merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Untuk melengkapi berkas perkara, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo akan dimintai keterangan.
"Berkas perkara diselesaikan sebelum dilimpahkan ke jaksa," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin 15 Agustus 2022.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Berdasarkan pengakuan dari Irjen Ferdy Sambo kepada penyidik Polri, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi karena mantan Kadiv Propam Polri itu marah setelah istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J.
Untuk itu, Polri masih perlu meminta keterangan Putri Candrawathi untuk mengonfirmasi keterangan dari Irjen Ferdy Sambo. Nantinya, Putri akan diperiksa sebagai saksi dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sudah masuk agendanya. Nanti diinfokan waktunya, nunggu dari timsus dulu," ujarnya.
Untuk diketahui, 30 jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Kejaksaan Agung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas empat tersangka kasus pembunuhan berencana.
"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Menurut dia, SPDP atas empat tersangka kasus pembunuhan berencana itu sudah diterima Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum.
"SPDP sudah masuk ke Jampidum," tambahnya.