Suap Bupati Pemalang, KPK Temukan Barbuk dari Dua Lokasi di Jaksel
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, yang menjerat Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
"Tim Penyidik, Sabtu 13 Agustus 2022 telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.
Ali menjelaskan, lokasi penggeledahan merupakan rumah yang dijadikan tempat tinggal dan kantor yang diduga terdapat beberapa bukti terkait perkara tersebut.
Barang bukti yang ditemukan, kata Ali, kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk di analisis guna melengkapi berkas perkara dari para tersangka.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) menjabat sebagai Komisaris PD Aneka Usaha; Slamet Masduki (SM), Pejabat Sekda.
Kemudian Sugiyanto (SG) menjabat sebagai Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani (YN) menjabat sebagai Kadis Kominfo dan Mohammad Saleh (MS) menjabat sebagai Kadis PU.
KPK mengamankan Mukti Agung dalam opersai tangkap tangan (OTT). Selaku Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, Mukti Agung diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa ASN dan pihak swasta lainnya.
Uang tersebut diduga terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar.
Mukti Agung juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar.
Mukti Agung diduga melakukan perombakan dan pengaturan ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.