Tak Kunjung Datang, Kejagung Ultimatum Surya Darmadi
SinPo.id - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, meminta Surya Darmadi mematuhi hukum. Dia mengultimatum agar Surya Darmadi segera datang ke Indonesia.
Surya Darmadi merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan pengelolaan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group.
"Sebagai warga negara yang baik. Taat hukum datang ke penegak hukum ketika dipanggil,” kata Ketut Sumedana, kepada wartawan, pada Senin 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi disinyalir melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Nilai itu menjadi yang terbesar sepanjang sejarah aparat penegak hukum menangani kasus korupsi di Indonesia.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, Surya Darmadi memutuskan datang ke Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022.
Namun, Ketut mengaku belum memperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan. Surya Darmadi telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung.
“Belum ada (konfirmasi kehadiran pemeriksaan,-red),” tambahnya.