36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J, Empat di Antaranya Pamen Polda Metro
SinPo.id - 36 personel Polri diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Empat orang di antaranya adalah perwira menengah di instansi Polda Metro Jaya.
Dari 36 personel Polri itu, 16 polisi di antaranya ditempatkan di tempat khusus (patsus). 16 orang terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost.
"Total 36 (personel Polri diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J,-red)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Minggu 14 Agustus 2022.
Empat perwira menengah di instansi Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
Kanit Dua Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.
Kini, mereka ditahan di tempat khusus Provost Mabes Polri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, mengaku akan menegakkan aturan sesuai dengan keputusan pimpinan Polri.
Menurut dia, Polda Metro Jaya tidak menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Kami berkeyakinan kalau ada anggota yang dipanggil diperiksa, silahkan lakukan proses itu dan apapun hasilnya akan kami hormati. Polda Metro memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," tambahnya.