LPSK Berpotensi Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Laporan: Tri Bowo Santoso
Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:56 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Istimewa
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Istimewa

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menilai, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan yang dilayangkan pada 14 Juli 2022 sudah cukup.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, menyatakan, hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan tersebut akan diumumkan pada esok Senin, 15 Agustus 2022.

"Besok kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," kata Hasto, Minggu, 14 Agustus 2022.

Meski pengumuman baru akan dilakukan esok hari, Hasto menyatakan pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Permohonan perlindungan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu, kata Hasto,  berpotensi tidak akan dikabulkan.

Hal itu didasari karena kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.

"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," sambungnya.

Terlebih lagi, sambung Hasto, sejak awal pihaknya telah merasa ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Sebab, LPSK merasa Putri Candrawathi tidak antusias atas permohonan yang dilayangkan.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata dia.

Ia mencontohkan, satu buktinya saat proses pemeriksaan yang dilakukan LPSK di kediaman pribadi Putri Candrawathi.

Saat itu kata dia, tim psikolog LPSK tidak berhasil mendapatkan keterangan yang detail terkait dengan kasus yang dimohonkan.

"Tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keteranganya kan ga pernah bisa," tukas dia.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI