Istri Ferdy Sambo Terancam Sanksi Pidana Terkait Laporan Soal Pelecehan Brigadir J yang Terindikasi Palsu

Laporan: Tri Bowo Santoso
Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:14 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Istimewa
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Istimewa

SinPo.id - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam sanksi pidana atas perbuatannya yang diduga telah membuat laporan palsu ke polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.

Seiring perkembangan kasus kematian Brigadir J, kasus tersebut kemudian diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dengan kata lain, hasil penyidikan menyatakan Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Andi menyebut laporan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan terlapor Brigadir J merupakan upaya penghalangan penyidikan.

"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," tutur Andi.

Sementara itu, Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan, Putri Candrawathi, bisa dijerat pasal 220 KUHP jika terbukti memberikan laporan palsu atas dugaan kasus pelecehan seksual.

“Dalam pasal 220 KUHP berbunyi, barang siapa mengadukan suatu perbuatan pidana padahal tidak dilakukan, maka akan terkena ancaman paling lama satu tahun lebih empat bulan penjara,” ujarnya, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Abdul mengatakan, apabila sebuah laporan pidana masuk ke aparat penegak hukum (penyidik), maka tindakan utama yang dilakukan adalah penyelidikan yang akan menghasilkan kesimpulan terkait apakah laporan itu memiliki peristiwa pidana atau tidak.

Jika peristiwa pidana ditemukan, maka penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan, dan alat-alat bukti diperiksa.

Saat tindak pidana menjadi terang, lalu ditetapkan tersangka.

“Yang disebut alat bukti itu keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, keterangan tersangka, dan petunjuk yang lahir dari gabungan dua alat bukti,” ucapnya.

Sebelum penyidikan, ada fase penyelidikan yang mencari sebuah peristiwa dari temuan laporan atau pengaduan.

Jika di dalam penyelidikan tidak ditemukan peristiwa (pidana) padahal laporan dibuat seseorang, maka laporan itu bisa dikualifikasi sebagai laporan palsu atau peristiwa (pidana) tidak ada.

Abdul Fickar menyebutkan, semua ada konsekuensinya, baik kepada orang yang melaporkan tindak pidana tetapi tidak ada kejadiannya, maupun penegak hukum yang tidak melakukan upaya penegakan hukum atau menanggapi laporan seseorang itu.

“Jadi ada keseimbangan laporan masyarakat yang palsu diancam hukuman, di sisi lain penegak hukum menerima laporan tetapi tidak menanggapi, bisa diuji di forum pra peradilan,” ucapnya.
 

 sinpo

Komentar: