Deolipa Yumara Ungkap Adanya Intervensi Pihak Tertentu Dalam Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E

Laporan: Sinpo
Minggu, 14 Agustus 2022 | 13:57 WIB
Deolipa Yumara (kaos putih), bekas kuasa hukum Bharada E. Foto: Istimewa
Deolipa Yumara (kaos putih), bekas kuasa hukum Bharada E. Foto: Istimewa

SinPo.id - Deolipa Yumara, ungkap penyebab pencabutan kuasa hukum atas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, Bharada E sudah tiga kali 
ganti pengacaranya. Awal kasus itu mencuat pada Juli 2022 lalu, Bharada E mendapat pendampingan hukum dari Andreas Nahot Silitonga.

Namun, Andreas Nahot Silitonga tiba-tiba  menyatakan mundur membela Bharada E saat mendatangi Bareskrim Polri pada 6 Agustus 2022.

Tak lama kemudian, Bharada E mendapat pendampingan hukum dari Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Hanya hitungan hari Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya oleh Bharada.

Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E.

Surat tersebut menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.

Kini, Orangtua Bharada E menunjuk Ronny Talapessy untuk menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai kuasa hukum putranya.

Terkait hal tersebut, Deolipa Yumara atau karib disapa Olif, mengatakan, dirinya dan Bharada E sudah saling mengetahui bahwa ada ‘kode’ tersendiri diantara mereka dalam sebuah surat yang diduga isinya mencoba mengintervensi proses hukum.

“Ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia mencabut kuasa. Karena dia ngasih kode nih ke saya, dia sampaikan, dia memberi kode, Bang Deo, ini saya di bawah tekanan,” kata Deolipa Yumara dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu,  13 Agustus 2022.

Olif menjelaskan, kode-kode itu disampaikan hingga disepakatinya dengan Bharada E pada saat ia pertama kali bertemu dengan eks kliennya itu.

Olif menambahkan, ketika menandatangani surat atau pernyataan tertulis haruslah dibubuhkan kode tertentu, yakni, tanggal dan jam dibuatnya pernyataan itu.

Ia juga meminta kepada Bharada E agar dalam membuat surat pernyataan harus dalam bentuk tulis tangan, termasuk tanda tangan, jam, dan tanggal pembuatan.

"Ini saya beri judul 'Nyanyian Kode' yang bercerita momen saat tanda tangan surat kuasa pertama kali bersama Bharada E. Saya bicara ke E, kita main nyayian kode,” ujarnya.

“Gua bilang gini, setiap lu tanda tangan surat pernyataan, lu harus tulis tanggal sama jam di samping tanda tangan atau di atasnya. Nyanyian kode itu baik untuk surat bermaterai atau tidak. Semua harus begitu," ujar Deolipa.

Menurut Olif, kode yang disepakati mereka berdua itu sudah dilakukan dalam pembuatan dua surat.

Selain itu, sambung Olif, ada juga chat yang diduga terkait dengan pencabutan dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E.

Pesan itu, kata Olif, berisi imbauan dari sosok ‘Jenderal’ yang diteruskan oleh sumber yang ada di kepolisian.

“Di dua PH (penasehat hukum) Bharada E itu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media. Kalau dia tidak bisa manut cabut kuasanya,” tulis pesan tersebut seperti dibeberkan Deolipa kepada awak media, Sabtu 13 Agustus 2022.

Ia pun mengaku tidak tahu sosok ‘Jenderal’ yang mengirimkan pesan tersebut.

“Enggak tahu saya. ‘Siap jenderal’. Jenderal dong,” ujar Deolipa.

Ia pun meyakini bahwa itu adalah pesan yang langsung dikirimkan sosok Jenderal tersebut.

Pasalnya, kata di, chat itu diteruskan langsung oleh sumber yang berada di kepolisian.

“Iya dong (Dikirim langsung oleh nomor yang bersangkutan),” katanya.

Terkait hal itu, Bareskrim Polri-pun merespon hal itu. Polri menegaskan tidak ada tekanan apapun dari penyidik sehingga kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Tidak ada (tekanan dari penyidik soal pencabutan kuasa)," kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat 12 Agustus 2022.

Andi mempertanyakan dimana letak masalah jika pemberi kuasa dalam hal ini penyidik dan penerima kuasa yakni Bharada E mencabut kuasanya.

"Deolipa dan Burhanudin itu pengacara pengganti yang ditunjuk oleh penyidik untuk menerima kuasa pendampingan dari Bharada E. Kalau yang menunjuk dan menerima kuasa melepas kuasanya, apa masalahnya?" tegasnya.

 sinpo

Komentar: