LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Bharada E, Ini Pertimbangannya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 14 Agustus 2022 | 07:21 WIB
Bharada E (SinPo.id/Ashar)
Bharada E (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Keputusan tersebut diberikan karena permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E memenuhi  syarat

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, pihaknya memang memiliki mekanisme perlindungan darurat. Ini diberikan jika pimpinan LPSK memandang perlu adanya tindakan yang bersifat segera.

"Perlindungan darurat diputuskan karena situasi aktual yang membutuhkan perlindungan kepada pemohon. Tentang apa situasi aktualnya itu menjadi bagian dari pertimbangan pimpinan," kata Edwin.

Perlindungan darurat, sambung Edwin, diberikan bila situasi pemohon dinilai terancam. Semntara untuk perlindungan reguler akan diberikan maksimal 30 hari sejak permohonan.

"Tapi ada yang kami istilahkan sebagai perlindungan darurat. Perlindungan darurat itu bisa diberikan ketika kami bisa diyakinkan bahwa ada situasi yang membutuhkan segera perlindungan itu," jelasnya.

Mengenai teknis perlindungan yang dilakukan, kata Edwin, akan diputuskan pada Senin 15 Agustus 2022 besok. Hal itu diputuskan usai LPSK menggelar rapat pimpinan paripurna.

"Teknis keputusan perlindungan yang sebenarnya akan kami laksanakan Insyaallah pada hari Senin nanti. Jika tidak ada halangan, akan kami lakukan secara sepenuhnya mulai Senin besok," terangnya.sinpo

Komentar: