Mulai Enggan Tanggapi Kasus Brigadir J, Jokowi: Tanya ke Kapolri

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 21:28 WIB
Presiden Joko Widodo (SinPo.id/Instagram)
Presiden Joko Widodo (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo mulai enggan bersuara terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia meminta para pewarta untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tanyakan ke Kapolri karena sudah jelas semuanya. Tanyakan ke Kapolri," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat 12 Agustus 2022.

Menurut Jokowi, dirinya telah beberapa kali mengomentari kasus tersebut. Namun saat ini kasus sudah jelas lantaran Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Saya sudah keseringan menyampaikan mengenai hal itu," katanya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di kediamannya rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga berperan menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah Bharada E menembak Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan secara langsung penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022. 

Kasus itu terungkap setelah Bharada E membuat pengakuan dihadapan penyidik bahwa mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu diperintah oleh atasannya menembak Brigadir J. Bharada E sudah mengajukan Justice Collaborator ke LPSK.

Total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Yaitu, Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada RE diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sementara Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah Irjen pol Ferdy Sambo di komplek Polri.

Para tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI