MPR Sebut Wacana Dwifungsi TNI Sebagai Langkah Kemunduran Reformasi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:47 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan (SinPo.id/Instagram)
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan mengkritik wacana revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang membuka ruang penempatan pejabat militer aktif di berbagai institusi kementerian/lembaga. Menurutnya wacana tersebut bertentangan dengan semangat Reformasi TNI. Bahkan ide itu kontraproduktif dan akan mengembalikan dwifungsi ABRI, dan akan kembali mengulang kesalahan dan kegagalan fungsi pertahanan era Orde Baru. 
 
“Wacana penempatan perwira aktif di berbagai jabatan sipil tentu langkah mundur bagi reformasi dan semangat profesionalisme TNI. Membuka keran peran sosial politik TNI di institusi sipil sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi," kata Syarif dalam keterangannya, Sabtu 13 Agustus 2022.
 
Kata Syarif, seharusnya peran dan fungsi TNI haruslah dipertajam atau diperkuat. Wacana pengembalian dwifungsi ABRI justru tidak sejalan dengan realitas yang kita hadapi

"Energi militer haruslah difokuskan sepenuhnya disana, jangan justru membuat bias menjadikan militer memerankan fungsi sosial politik,” katanya.
 
Politisi Partai Demokrat ini menilai, wacana revisi UU TNI tidak krusial dan tidak kontekstual. Pemenuhan kekuatan pokok minimum kesejahteraan prajurit, serta peningkatan kapasitas TNI dalam mengadapi perang asimetris adalah isu strategis dan utama yang mesti didorong

"Saya mendukung segala bentuk penguatan fungsi pertahanan dalam kerangka menegakkan kedaulatan NKRI. Tetapi bukan dengan cara mengembalikan peran militer dalam kehidupan sosial politik," tegasnya.

Syarief mengakui, di Kementerian Pertahanan terdapat banyak Perwira Tinggi yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi. Namun memiliki ruang sempit, sehingga tidak memiliki jabatan.

"Jenjang yang terbatas itu masalah yang harus diselesaikan di internal TNI AD. Bukan dengan mewacanakan kebijakan yang mundur atau mencederai semangat reformasi yang digagas oleh TNI AD sendiri sejak era reformasi," ucapnya.

Lebih jauh Syarief memperbolehkan jika ada perwira TNI yang ingin terjun ke politik. Namun syaratnya harus mengundurkan diri dari militer.

"Apabila perwira TNI AD yang masih aktif tersebut ingin berkarier di jabatan sipil atau politik, maka pilihannya adalah mundur terlebih dahulu. Ini sesuai dengan yg diatur  oleh Undang Undang TNI No 34 tahun 2004, bukan dengan merevisi Undang-undang tersebut," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI