Polisi Amankan Oknum Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama
Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:14 WIB

Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (SinPo.id/Pixabay)
SinPo.id - Polisi mengamankan oknum sopir taksi bernama Ali Suyatno. Pria 50 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya kepada anak di bawah umur berinisial F (8) di muka hukum.
Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan membenarkan kabar tersebut. Menurutnya AS diamankan pada Rabu, 10 Agustus 2022.
"Iya benar sudah diamankan,” kata Yandri saat dikonfirmasi wartawan.
Ali Suyatno, kata Yandri, sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena perbuatannya. Saat ini Ali sudah ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Mulai tanggal 11 sudah kita lakukan penahanan," katanya.
Aksi pencabulan yang dilakukan Ali terjadi di sebuah kontrakan di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2022.
BACA BERIKUTNYA:
MPR Sebut Wacana Dwifungsi TNI Sebagai Langkah Kemunduran Reformasi
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER