Bupati Pemalang Diduga Menerima Rp6,1 M Terkait Suap Jual Beli Jabatan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan enam orang tersangka termasuk Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Mukti Agung selaku Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026 diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa ASN dan pihak swasta lainnya.
"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar," kata Firli dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 12 Agustus 2022.
"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar," tambahnya.
Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan, tersangka Mukti Agung melakukan perombakan dan pengaturan ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sesuai arahan Mukti Agung, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ujar Firli.
Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh Adi Jumal Widodo dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan Mukti Agung.
Lebih lanjut Firli menjelaskan, Adi Jumal ditugaskan oleh Mukti Agung untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta.
"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang diantaranya Selamet Masduki (SM) untuk jabatan Pj Sekda, Sugianto (SG) untuk jabatan Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani (YN) untuk jabatan Kadis Kominfo dan Mohamad Saleh (MS) untuk jabatan Kadis PU," ungkapnya.
Atas perbuatannya, SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

