KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Lima Lainnya Sebagai Tersangka Perkara Suap Jual Beli Jabatan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) menjabat sebagai Komisaris PD Aneka Usaha; Slamet Masduki (SM), Pejabat Sekda.
Kemudian Sugiyanto (SG) menjabat sebagai Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani (YN) menjabat sebagai Kadis Kominfo dan Mohammad Saleh (MS) menjabat sebagai Kadis PU.
"Jadi pihak yang kami umumkan sebagai tersangka ada 6 orang," kata Firli dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 12 Agustus 2022.
Firli mengungkapkan untuk memenuhi kebutuhan proses penyidikan, keenam tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 13 sampai dengan 31 Agustus 2022.
"MAW ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1. SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. SG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. YN ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait kasus suap.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sore, KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati an. MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli Bahuri dalam keterangannya.
Terpisah, plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keseluruhan pihaknya telah mengamankan sebanyak 34 orang dalam OTT termasuk Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
Dari ke-34 orang tersebut, kata Ali, KPK juga mengamankan Kepala Dinas Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bidang (Kabid) serta pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

