Kejagung Periksa Adik Surya Darmadi soal Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp78 Triliun
SinPo.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group yang diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengungkapkan, salah satu saksi yang diperiksa adalah adik dari tersangka Surya Darmadi alias Apeng.
"JRT selaku adik tersangka SD, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2022.
Selain itu, sambung Ketut, Kejagung juga memeriksa empat saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta. Mereka yang diperiksa merupakan Direktur PT Bahana Inti Sejahtera, RD; Direktur PT Darmex Biofuel, PA; Manager Finance PT Darmex Plantation, KG; dan Building Manager Gedung Menara Palma, BW.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dimaksud," ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Riau.
Surya Darmadi diduga melakukan kejahatan bersama-sama dengan Raja Thamsir Rachman, yang kini sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Saat ini Surya berstatus buronan dan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

