Bareskrim Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Karena Tak Ada Unsur Pidana

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 12 Agustus 2022 | 23:07 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. Foto:Istimewa
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. Foto:Istimewa

SinPo.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, menyatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri dari tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilakukan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihentikan.

“Perkara ini (pelecehan seksual) diberhentikan  penyidikannya, karena tidak ada unsur pidana,”  ujar Andi, Jumat malam, 12 Agustus 2022.

Andi menjelaskan, fokus Bareskrim Polri saat ini adalah menangani kasus pembunuhan berencana yang melibatkan bekas Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui  dalam BAP bahwa alasan ia melakukan pembunuhan karena mendengar istrinya dilecehkan.

Hal ini diungkap Ferdy Sambo saat menjalankan pemeriksaan perdana menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Jebolan Akpol 1994 itu diperiksa tim khusus Mabes Polri di Mako Brimob pada Kamis, 11 Agustus 2022.

“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai hak dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua,” kata beber Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

 sinpo

Komentar: