Usulan Luhut Soal Revisi UU TNI Tentang Dwifungsi TNI/Polri Langsung Dipatahkan Jokowi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 12 Agustus 2022 | 04:16 WIB
Presiden Joko Widodo (SinPo.id/setkab)
Presiden Joko Widodo (SinPo.id/setkab)

SinPo.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal kemungkinan kembalinya dwifungsi TNI/Polri. Menurutnya, perwira aktif di TNI/Polri belum perlu untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.

“Saya melihat kebutuhannya (dwifungsi TNI/Polri di kementerian atau lembaga) belum mendesak,” ujar Jokowi seperti disitat dari laman setkab.go.id

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.

“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat 5 Agustus 2022.

Sontak hal ini ditentang sejumlah pihak, termasuk Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Menurutnya, keinginan Luhut agar revisi UU TNI yang akan dibahas di DPR, agar mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil jika akan mengancam demokrasi.

“Kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari ini adalah buah dari perjuangan politik berbagai kelompok pro demokrasi pada tahun 1998,” ujar Gufron dalam keterangan tertulisnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI