Jateng Jadi Pusat Perbudakan ABK, Greenpeace Minta Pemerintah Intervensi Perusahaan Perekrut

Laporan: Sinpo
Jumat, 12 Agustus 2022 | 03:15 WIB
Logo Greenpeace (Ist)
Logo Greenpeace (Ist)

SinPo.id - Provinsi Jawa Tengah (Jateng) disebut sebagai episentrum perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) tertinggi di Indonesia. Bukan tanpa sebab, karena berdasar data dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI),  Jateng memiliki aduan tertinggi di Indonesia dengan jumlah aduan sebanyak  308.

Ratusan aduan ABK tersebut terjadi dikurun waktu tahun 2013 hingga 2021. Angka itu tertinggi dibandingkan provinsi lain seperti di Jawa Barat ada 140 aduan dan Jatim di angka 23 aduan.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan, persoalan perbudakan ABK di Jawa Tengah sudah dalam tahap urgensi karena kekerasan ABK terus terjadi berupa perekrutan terus berjalan oleh perusahaan-perusahaan agensi. Sedangkan ABK yang pulang dari kapal banyak yang melakukan pelaporan menuntut perusahaan penyalur karena  mendapatkan perlakuan tidak adil di antaranya penahan upah.

"Episentrum perbudakan ABK berada di Jateng karena korban paling banyak yang kita identifikasi berasal dari Jateng. Perusahaan-perusahaan yang merekrut juga banyak beroperasi di Jateng," ujar Afdillah dalam keterangan tertulisnya.

Dengan apa yang telah terjadi, sudah sepatutnya berbagai elemen di Jateng baik pemerintah dan penegak hukum harus mengintervensi perusahaan-perusahaan agensi. Semisal perusahaan-perusahaan agensi yang beroperasi di Jateng tersebut dapat diatur maka efek perbudakan tidak dapat terjadi.

"Kami harap dari pertemuan ini akan muncul sebuah rekomendasi dan peta jalan pelindungan ABK di Jawa Tengah," tuturnya.

Isu perbudakan ABK, diakui Afdillah, tidak mudah diselesaikan karena rumit dan sistematik. Hal ini tidak bisa hanya dilakukan secara parsial tetapi harus butuh banyak pihak yang terlibat.

"Semua orang yang memahami ini bisa bergandengan tangan bersama-sama menyelesaikan persoalan ini dengan baik untuk menyelamatkan ABK yang bekerja di kapal sekaligus mencegah perbudakan kapal di laut," paparnya.

Saat ini, kata Afdillah, pihaknya masih mencari peluang paling cepat dan bisa dipilih sebagai intervensi terhadap perlindungan terhadap pekerjaan migran di sektor lautan.

"Kami ingin perusahaan perekrut ABK supaya mau memperbaiki tata cara bisnis mereka yang menempatkan hak-hak manusia lebih tinggi dari sekedar kepentingan bisnis," katanya.

Sementara itu, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Ma'arif mengatakan, Pemrov Jateng seharusnya lebih repsonsif menyikapi kondisi daerah mereka yang menjadi pusat persoalan perbudakan ABK. Dia berharap, Pemprov Jateng menindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlidungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Menurutnya, PP tersebut lebih melindungi para ABK. Misalnya mampu menjadi solusi dari sistem penggajian delegasi yang selama ini diterapkan perusahaan agensi, yakni gaji ABK diberikan kepada  perusahaan agensi bukan secara langsung kepada ABK.

"Tentu ini bahaya dan rawan dengan penggelapan," ujarnya.

Adanya PP tersebut dapat melindungi ABK karena semua perusahaan rekrutmen harus memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang mana mematok semua perusahaan perekrut harus memiliki deposito sebesar Rp1,5 miliar.

"Perusahaan penyalur yang berani menggelapkan uang gaji ABK dapat diambil depositonya tersebut untuk bayar gaji ABK," imbuh Bobi.

BERITALAINNYA