Ini 27 Parpol yang Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Tercatat, terdapat 27 parpol yang mendaftarkan diri.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, dari 27 parpol yang mendaftar, terdapat 10 parpol yang diterima pendaftarannya dan diberikan tanda terima. Sedangkan 17 parpol lainnya masih dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen oleh KPU RI.
"Ada 17 parpol yang sudah daftar tapi masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen," terang Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/10/2017) dinihari.
Dengan kondisi tersebut KPU akhirnya memutuskan untuk memberikan toleransi waktu tambahan pemeriksaan kelengkapan dokumen syarat pendaftaran parpol 1x24 jam.
Perpanjangan waktu pemeriksaan itu mulai dari Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB sampai Selasa malam (17/10/2017) pukul 24.00 WIB.
Hasyim pun menegaskan bahwa KPU RI memberikan perpanjangan waktu untuk pendaftaran parpol. KPU kata dia, hanya memberikan perpanjangan waktu untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen.
"Pertimbangannya untuk status parpol sudah daftar, berkas diperiksa, diteliti. Maka kemudian ini dilanjutkan. Jadi tidak ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran," tutur Hasyim.
Diketahui, pendaftaran peserta Pemilu 2019 telah dibuka sejak Selasa (3/10/2017) hingga Senin (16/10/2017) atau kurang lebih selama 14 hari.
Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sementara, pendaftaran pada hari ke-14 dibuka sejak pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.
Berikut partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2019:
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Nasdem
6. Partai Berkarya
7. Partai Republik
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Golkar
13 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Rakyat
17. Partai Demokrat
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
20. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
21. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
22. Partai Bulan Bintang (PBB)
23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
25. PNI Marhaenis
26. Partai Reformasi
27. Partai Republik Nusantara (Republikan)

