Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Pasrahkan Ke Jokowi

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:01 WIB
Lili Pintauli Siregar/BPMI Setpres
Lili Pintauli Siregar/BPMI Setpres

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan Presiden Joko Widodo soal pengganti dari Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan yang berhak menunjuk pengganti Lili di KPK itu Presiden.

Pasalnya, mekanisme penggantian Pimpinan KPK itu telah di atur dalam Undang-undang.

"Karena mekanisme mengenai pengisian itu sudah diatur sedemikian rupa di dalam undang-undang, bahwa pimpinan itu diambil dari peserta sebelumnya yang tidak ini (terpilih), dan mekanisme itu semua sepenuhnya ada di dalam kompeten dari pada Pemerintah dan DPR," kata Nawawi Pomolango di Gedung KPK Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022.

Nawawi menegaskan pihaknya tidak mempunyai wewenang mengajukan calon nama sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar. Menurutnya, para pimpinan KPK lainnya tinggal menunggu Wakil Ketua KPK yang baru.

"Kita nggak perlu memberikan, karena seperti yang saya katakan tadi. Itu sudah diatur secara detail mekanismenya," ungkap Nawawi.


"Kalau kita di tingkat pimpinan, kita nunggu sifatnya. Kalau kita, mereka kirim cepat, alhamdulillah, nggak dikirim cepat juga ya kita masih kerja-kerja aja," terangnya.

Seperti diketahui, Lili Pintauli mundur dari Wakil Ketua lembaga antirasuah setelah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penerimaan akomodasi hotel dan tiket menonton motoGP di Mandalika.

Dengan mundurnya Lili, Dewas KPK mengugurkan sidang etik terhadap Lili terkait perkara dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

Pembatalan sidang etik terhadap Lili menyusul surat pengunduran dirinya dari kursi Wakil Ketua KPK dan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyebut, pihaknya telah menerima Keppres tersebut secara resmi dari sekretariat negara tertanggal 11Juli dan telah di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI