Rekaman CCTV Dugaan Penembakan Brigadir J Beredar Di Sosmed, Polri Angkat Bicara

Laporan: Glen
Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:01 WIB
Brigadir J/Instagram
Brigadir J/Instagram

SinPo.id -  Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan soal beredarnya rekaman CCTV terkait dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Menurut dia, rekaman CCTV yang beredar luas di masyarakat merupakan hasil sitaan penyidik Polda Metro Jaya di lokasi pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

"CCTV yang sudah beredar ini yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya di Bareskrim Polri pada Kamis 11 Agustus 2022.

Kini, kata dia, ada sejumlah rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang sedang dianalisa oleh Laboratorium Forensik. 

Nantinya, dia menjelaskan, Laboratorium Forensik akan membuktikan secara digital dan ilmiah rekaman CCTV tersebut. 

Upaya itu dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Nanti akan disampaikan, karena itu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan," tambahnya.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di kediamannya rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga berperan menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah Bharada E menembak Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan secara langsung penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022. 

Kasus itu terungkap setelah Bharada E membuat pengakuan dihadapan penyidik bahwa mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu diperintah oleh atasannya menembak Brigadir J. Bharada E sudah mengajukan Justice Collaborator ke LPSK.

Mengenai motif, sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. 

Total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Yaitu, Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada RE diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J., dan Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah Irjen pol Ferdy Sambo di komplek Polri.

Para tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
sinpo

Komentar: