Jadwal Krusial Pembahasan Perppu Ormas Telah Dimulai!
Jakarta, sinpo.id - Komisi II DPR RI serius menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang no 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal tersebut sudah terimplementasikan mulai hari ini dan akan terus berlanjut sampai Sidang Paripurna. Jadwal untuk hari Selasa sampai Kamis (17-19), lembaga Legislatif itu akan mengundang sedikitnya 22 Organisasi kemasyarakatan (Ormas) serta 18 Ahli untuk membahas Perppu Ormas.
Zainuddin Amali selaku Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan, bahwa mulai hari Selasa (17/10) Komisi II akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pihak diantaranya ada 22 ormas, 18 ahli dan perseorangan. Serta, dari pihak Pemerintah antara lain Menteri Agama, Kapolri, Panglima TNI, Kejaksaan Agung, dan BNPT. Hal ini disampaikannya di Gedung Nusantara, Senin (16/10).
Beliau mengungkapkan, semua pendapat akan didengarkan oleh 10 (Sepuluh) fraksi dan akan menjadi masukan sebelum fraksi-fraksi tersebut mengambil sikap akhir terkait Perppu Ormas. Menurut Amali, Komisi II akan memaksimalkan dalam mengundang berbagai pihak, baik yang pro dan kontra Perppu Ormas.
“Semua kita undang, dimana akhirnya nanti kita serahkan kepada fraksi, bagaimana harapan Pemerintah. Kami akan selesaikan sebelum akhir masa sidang ini,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, Komisi II juga akan mengundang Ismail Yusanto. Namun, sebagai perseorangan bukan sebagai juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena organisasi tersebut sudah dibubarkan Pemerintah. Serta, juga akan mengundang Front Pembela Islam (FPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, PGI, Walubi, Persatuan Islam (Persis), dan Al Wasiyah.
”Ismail Yusanto dan Bachtiar Nasir juga diundang, namun sebagai perseorangan. Serta, beberapa pakar yang akan diundang nantinya yaitu Yusril Ihza Mahendra, Azyumardi Azra, Komarudin Hidayat, Hendardi, dan Todung Mulya Lubis,” tutupnya.

