AS Investasikan USD280 Miliar Demi Produksi Chip Komputer Dan Teknologi
SinPo.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akhirnya menandatangani undang-undang yang akan menginvestasikan USD280 miliar atau setara Rp4.158 triliun (Rp14.850/USD) untuk manufaktur teknologi tinggi dan penelitian ilmiah.
UU itu diresmikan dengan tujuan agar bisa bersaing dengan China yang dikhawatirkan mengalahkan teknologi AS.
Dikutip dari BBC, investasi tersebut termasuk untuk keringanan pajak bagi perusahaan yang membangun pabrik pembuatan chip komputer di AS.
Senat Tinggi Demokrat Chuck Schumer mengatakan undang-undang tersebut disebut akan memastikan kepemimpinan dan kemakmuran Amerika Serikat di bidang teknologi untuk abad berikutnya. Ia percaya dengan itu, teknologi AS akan menjadi yang terbaik di dunia.
"Otoritarian bersorak agar kami kalah dan berharap kami duduk di tangan kami. Dengan memberlakukan CHIPS dan Science Act, kami memperjelas bahwa kami percaya abad Amerika yang hebat lainnya ada di cakrawala," ujar Chuck.
Selain investasi chip, UU tersebut mengarahkan sekitar USD200 miliar ke lembaga seperti National Science Foundation, yang bertujuan untuk meningkatkan investasi di bidang-bidang seperti robotika dan komunikasi nirkabel.
Biden menyebutnya sebagai investasi sekali dalam satu generasi, itu diyakini bisa menghasilkan pertumbuhan di AS. Investasi itu juga termasuk pada rencana dari pembuatan micron yang disebut akan menghabiskan USD40 miliar, sebuah proyek yang diharapkan dapat menciptakan 40 ribu pekerjaan.
"Ini adalah pencapaian terbaru untuk Gedung Putih, yang juga baru-baru ini mencapai kesepakatan untuk memajukan rencana menyeluruh untuk memerangi perubahan iklim," ujar Biden.
AS saat ini memproduksi sekitar 10 persen dari pasokan global semikonduktor, yang merupakan kunci untuk segala hal mulai dari mobil hingga ponsel. Namun besaran itu turun dari hampir 40 persen pada tahun 1990.

