Polisi Tetapkan Tersangka Terhadap Anggota PPSU Penganiaya Pacarnya Sendiri

Laporan: Glen
Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Detik-detik petugas PPSU, Zulpikar saat menganiaya pacaranya sendiri. Foto: Tangkapan layar
Detik-detik petugas PPSU, Zulpikar saat menganiaya pacaranya sendiri. Foto: Tangkapan layar

SinPo.id - Polsek Mampang menetapkan status tersangka kepada Zulpikar, bekas petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menendang dan menabrak sepeda motor ke pacarnya, Eti.

"Iya tersangka dan sudah ditahan," kata
Kanit Reskrim Polsek Mampang, AKP Budi Laksono kepada wartawan pada Rabu 10 Agustus 2022

Zulpikar diduga menganiaya kekasihnya di Jalan Kemang Dalam IV, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin 8 Agustus 2022.

Upaya penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul, menendang, dan menjambak Eti hingga tersungkur. Selain itu, Zulpikar menaiki sepeda motornya dan melindas korban. 

Aksi penganiayaan itu direkam seorang warga. Video itu langsung viral di media sosial dan mengundang komentar mengecam tindakan kekerasan itu.

Akhirnya, aparat kepolisian membuat laporan polisi tipe A. Hal ini, karena korban bersikukuh untuk tidak membuat laporan atas insiden penganiayaan yang dia alami. 

"Sekarang untuk menjerat pelakunya kami bikin laporan model A," ungkapnya.

Kini, korban sudah dilakukan visum untuk mengetahui luka apa saja yang dia terima. Visum itu dilakukan pada Selasa 9 Agustus 2022 malam

"Hasil visum belum keluar," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi menambahkan, insiden itu berawal dari salah paham antara pelaku dan korban.

"Mereka ada salah paham, agak cemburu dikit. Ini kan bahasa-bahasa anak muda," ujar Supriadi.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI