Pekikan Tolak Omnibus Law Menggema Hingga  Sumatera Barat

Laporan: Sinpo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:05 WIB
Demonstrasi buruh di Padang. Foto: Harian Haluan
Demonstrasi buruh di Padang. Foto: Harian Haluan

SinPo.id -  Demonstrasi buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja meluas hingga ke Padang, Sumatera Barat.

Unjuk rasa itu digelar buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Rabu 10 Agustus 2022.

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sumbar, Arsukman Edi, mengatakan, isi yang termaktub dalam UU Ciptaker mengabaikan asas keterbukaan. Buruh merasa diperlakukan tidak adil dan kehilangan perlindungan negara dalam bekerja.

"Karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui, serta aturan yang menurunjan standar kesejahteraan," keluh Arsukman Edi.

Demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumbar ini diwarnai dengan yel-yel buruh serta beragam atribut poster penolakan Omnibus Law dan panji-panji masing-masing organisasi buruh. Bagi mereka, Omnibus Law inkonstitusional dan menindas pekerja.

"Ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian, dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial," tambah Arsukman yang juga Ketua DPD KSPSI Sumbar.

Sebelumnya, Aksi Sejuta Buruh dimulai di kantor DPD KSPSI Jalan Rasuna Said dan dilanjutkan dengan longmarch ke Kantor DPRD Sumbar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI