Ferdy Sambo Tersangka, DPR Tetap Kawal Kasus Brigadir J Hingga Tuntas
SinPo.id - Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran yang telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun begitu, penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo bukanlah akhir dari proses hukum yang hingga kini masih terus dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan stakeholder terkait.
“Masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui, dan tentu publik maupun Komisi III DPR akan bersama mengawalnya,” kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Di sisi lain, Arsul juga menyambut baik sikap tegas Kapolri dan jajaran yang bekerja maksimal dan transparan dalam mengungkap kasus yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.
“Langkah Kapolri ini kami yakini akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun karena kasus ini,” ujar politisi PPP ini.
Selain itu, Arsul juga menyebut langkah Listyo Sigit dan jajaran telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebab, kasus tersebut menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
“Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.
Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 9 Agustus 2022 pagi.
Ferdy Sambo disangkakan melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.