Timsus Polri Bakal Periksa Putri Candrawati untuk Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Farez
Selasa, 09 Agustus 2022 | 23:45 WIB
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: SinPo.id/Ashar
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: SinPo.id/Ashar

SinPo.id - Tim Khusus (Timsus) Polri masih mendalami motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
 
Demikian ditegaskan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers penetapan tersangka baru kasus penembakan terhadap Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

“Bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga Ibu Putri (Istri Ferdy Sambo),” ujar Listyo.

Atas dasar itu, Listyo menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait motif penembakan terhadap Brigadir J. Sebab, hingga kini pendalaman terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan Timsus.

“Jadi, saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti, ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya Tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan,” tandas Listyo.

Hasil penyidikan terbaru dari Tim Khusus (Timsus) bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.

Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8).

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pria kelahiran Kabupaten Barru, 9 Februari 1973 itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

 sinpo

Komentar: