KPU: Santunan Petugas Pemilu yang Meninggal Sebesar Rp36 Juta Per Orang, Sama Seperti 2019

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 09 Agustus 2022 | 05:28 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat. Foto: Tribunnews
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat. Foto: Tribunnews

SinPo.id - Pemerintah telah menetapkan uang santunan untuk petugas badan ad hoc Pemilu 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat, menjelaskan, santunan untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta atau sama seperti Pemilu 2019.

"Selain kenaikan honor badan ad hoc pemerintah juga sudah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan petugas badan ad hoc untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu 2024," ujar Yulianto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2022.

Selain santunan meninggal dunia, pemerintah juga menetapkan biaya santunan untuk anggota badan ad hoc yang cacat permanen sebesar Rp30,8 juta per orang.

Kemudian, santunan untuk luka berat Rp16,5 juta per orang, serta luka sedang Rp8,25 juta per orang. Sementara, bantuan santunan pemakaman Rp10 juta per orang. Nominal santunan sama seperti Pemilu 2019 lalu.

"Ini perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan badan ad hoc ketika terjadi kecelakaan atau musibah dalam rangka penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan datang," ungkap dia.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2019, tercatat  lebih dari 800 petugas pemilu meninggal dunia. Penyebabnya, diduga kelelahan dalam mengurus pemungutan hingga pemungutan suara di TPS.

Kemenkes juga menyatakan lebih dari 11 ribu petugas pemilu pada 2019 menderita sakit.
 

 sinpo

Komentar: