Dukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemprov DKI Gandeng Swasta

Laporan: Zikri Maulana
Senin, 08 Agustus 2022 | 18:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/Zikri)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/Zikri)

SinPo.id - Pemerintah Povinsi (Pemprov) DKI Jakarta melibatkan PT PricewaterhouseCoopers (PWC) Consulting Indonesia sebagai konsultan untuk mendorong dalam upaya implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan transformasi digital di wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

Keterlibatan perusahaan swasta tersebut disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Pemprov DKI dan PT PWC, yang turut disaksikan Gubernur DKI, Anies dan Presiden Direktur PT PWC Counsulting Indonesia, Marina Reim Tusin, di Balaikota Jakarta, pada Senin 8 Agustus 2022. 

"Karena begitu sampai pada transformasi digital maka kita membutuhkan pihak yang punya akses kepada best practices, dan pengalaman beroperasi di berbagai negara yang punya contoh praktek, baik terbukti gagal maupun berhasil,” kata Anies dalam sambutannya. 

Selain membantu pemberian dukungan teknis dalam implementasi SPBE, dan transformasi digital, kesepakatan bersama ini juga bertujuan untuk membantu asistensi pelaksanaan Project Management Office (PMO).

Anies berharap, dengan adanya keterlibatan perusahaan konsultan ini akan memberikan dorongan agar transformasi digital dikerjakan dengan cepat. Sehingga mampu memajukan kota lebih baik dan cepat, mulai dari internal sampai pelayanan kepada publik. 

"Terlebih banyak urusan yang dikerjakan di Jakarta yang bila diproses menggunakan otomatisasi atau digital akan memiliki potensi lebih efektif dan efesien," ujarnya. 

Lebih lanjut, Anies mengatakan, dalam pelaksanaan transformasi digital pada sistem pemerintahannya, Jakarta menjadi percontohan bagi kota lain di Indonesia, agar bisa melakukan hal yang sama. 

"Apalagi dari segi kompleksitas kita paling banyak dan apabila kita bisa berjalan sistemnya, maka ke depan kota-kota lain akan lebih mudah mengadopsinya,” ujarnya. 

Adapun ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama tersebut adalah:

1) Asistensi Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi DKI Jakarta; 

2) Pendampingan Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi DKI Jakarta; 

3) Asistensi Percepatan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 

4)  Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 4 (empat) tahun. Sementara untuk pelaksanaan Kesepakatan Bersama akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI