ACT Diduga Gondol Uang Korban Boeing Senilai Rp107,3 Miliar

Laporan: Glen
Senin, 08 Agustus 2022 | 18:32 WIB
Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah (SinPo.id/Humas Polri)
Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri mengumumkan temuan baru terkait kasus dugaan penyelewengan dana oleh yayasan ACT. Berdasarkan temuan uang yang diduga diselewengkan ACT bertambah menjadi Rp107,3 miliar.

“Dari hasil pendalaman, Penyidik Bareskrim Polri dan Tim Audit bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar,” ujar Kabagpenum Polri Kombes Nurul Azizah di kantornya pada Senin 8 Agustus 2022.

Dia mengungkapkan terdapat fakta baru terkait penyelewengan dana ACT, bahwa uang yang digunakan untuk dana sosial pembangunan sarana sosial hanya sekitar Rp30 miliar.

“Didapati fakta ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya Rp30,8 miliar,” ujarnya.

Untuk diketahui, empat orang pimpinan ACT ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana.

Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan Mabes Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin 25 Juli 2022 siang.

Adapun keempat tersangka tersebut, yaitu Ahyudin sebagai Pendiri ACT; Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT.

Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT periode 2009 - 2019 dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina.

Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, empat tersangka kasus dugaan
penyelewengan dana yayasan ACT ditahan.

Atas perbuatan itu, para tersangka terancan hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.

Adapun hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI