Aturan Tunggal Senjata Mendapat Dukungan dari DPR

Laporan:
Minggu, 15 Oktober 2017 | 11:12 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan dan pengadaan senjata, setuju dibuatnya aturan tunggal soal senjata. Hal itu merupakan upaya untuk tidak menimbulkan multitafsir terkait pengadaan senjata.

‎"Seharusnya memang ada Undang-Undang agar bisa mengatur semua.‎ Sehingga, jelas dan tidak saling merasa benar," papar Abdul Kharis Almasyhari selaku Ketua Komisi I DPR di Jakarta, Sabtu (‎14/10).

Ia berharap aturan tunggal itu bisa membawahi semua aturan yang ada saat ini. Dengan demikian, semua Kementerian maupun Lembaga patuh pada aturan tersebut.

Di lain pihak, Pengamat Militer Wawan Purwanto juga mendukung aturan tunggal tersebut. Aturan itu bisa berupa Peraturan Presiden (Perpres).

Isinya menegaskan kembali bahwa semua pengadaan persenjataan harus mendapatkan izin dari Menteri Pertahanan (Menhan).

"Cukup lewat Perpres saja dan semua di bawah Menhan," ungkap Wawan.

Ia mengaku belum mengetahui banyak seperti apa isi aturan tunggal tersebut. Namun selama ini, sesungguhnya pengadaan senjata sudah harus melalui Menhan. Kepada instansi terkait hanya diberikan tembusan.

Misalnya Polri ingin membeli senjata, maka harus mengajukan ijin ke Menhan. Instansi terkait seperti TNI, BIN, dan lain-lain hanya diberikan tembusan.

"Selama ini sesungguhnya aturan ini sudah ada. Aneh saja kalau diributkan lagi. Mungkin kurang koordinasi saja. Tapi supaya tidak ribut lagi, maka perlu dibuat aturan tunggal lagi," cetus Wawan sekaligus mengakhiri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI