KPK Duga Abdul Ghafur Kantongi Uang Perumda untuk Kebutuhan Pribadi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 05 Agustus 2022 | 19:38 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Penyidik Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan sejumlah uang oleh Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas'ud (AGM) yang diduga untuk keperluan pribadi. Pendalaman melalui pemeriksaan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis terkait korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten PPU.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM yang diduga untuk keperluan pribadi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 5 Juli 2022.

Ali menjelaskan, pendalaman juga dilakukan melalui permintaan keterangan saksi lain, yaitu Rustam Suhanda selaku Direktur PT Transwisata Prima Aviation. Diketahui, KPK menemukan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019-2021.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat terdakwa mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Diduga dalam temuan pengembangan kasus korupsi tersebut, Abdul Ghafur juga turut terlibat selama ia menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara.

Saat ini, KPK telah menetapkan beberapa nama sebagai tersngka. Akan tetapi, pengumuman para pihak sebagai tersangka dan uraian dugaan perbuatan pidana akan disampaikan setelah proses penyidikan cukup.

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti agar kasus korupsi tersebut dapat diungkap. Saat ini, Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Ghafur Mas'ud dan Nur Afifah Bilqis sedang menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Abdul Ghafur disidang menyusul penetapannya oleh KPK sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI