KPK Duga Bos PT DJM Kondisikan Perusahaan Pengadaan Heli AW-101
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) mengkondisikan perusahaan tertentu untuk pengadaan Helikopter Angkut AW-101.
Tim penyidik mendalaminya melalui pemeriksaan tiga orang saksi yaitu Adhutya Tirtakusumah selaku mantan staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri dan dua pihak swasta, Raina Abednego dan Bennyanto Sutijadi.
"Ketiga saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 5 Juli 2022.
Sebelumnya pada 24 Mei 2022, KPK menetapkan Irfan menjadi tersangka tunggal pada dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Irfan Kurnia Saleh (IKS) merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) yang memenangkan proyek pengadaan helikopter AW-101.
Dalam konstruksi perkara, tersangka IKS diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang pesawat heli AW-101 dan disetujui oleh PPK.
Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.
Perbuatan IKS dimaksud diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.
Dalam kasus tersebut, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.