Daftar ke KPU, PAN: Kami Cek Berulang-ulang Berkas Persyaratannya
Jakarta, sinpo.id - Partai Amanat Nasional (PAN) resmi melakukan pendaftaran sebagai calon partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kedatangan mereka dipimpin langsung oleh Eddy Soeparno selaku Sekjen PAN dan Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais.
Mereka datang dengan lantunan musik dangdut yang dimulai dari pintu Gerbang KPU hingga akan menaiki lantai dua gedung tersebut. Sebelum beranjak ke atas, anggota KPU menyaring kader yang hendak melakukan pendaftaran.
Dari puluhan kader yang ikut meramaikan pendaftaran ini, hanya sepuluh orang yang diperbolehkan naik ke atas dan ditandai dengan pemberian kartu identitas. Setibanya di lantai dua, mereka langsung diterima oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Hanafi Rais mengatakan, bahwa pihaknya meyakini upaya yang telah dilakukan PAN akan membuahkan hasil yang baik dan diterima sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Sebab, sebelum bertolak ke KPU, pihaknya telah melakukan pengecekan secara berulang kali.
"Kami mengecek berkali-kali seluruh berkas, baik yang sifatnya fisik maupun asli, dan yang di dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU," paparnya di lokasi, Jumat (12/10).
Sebagai informasi, salah satu syarat mendaftar jadi calon peserta pemilu 2019, parpol wajib mengisi data pada Sipol. Dokumen terkait pun harus dicetak dan dibawa ke meja pendaftaran yang berada di lantai dua Gedung KPU, Jakarta. Masa pendaftaran peserta pemilu 2019 dibuka hingga Senin, 16 Oktober 2017.
Setelah masa pendaftaran resmi ditutup, KPU akan melakukan pemeriksaan administrasi mulai 17 Oktober sampai 15 November 2017. Tahap selanjutnya adalah proses revisi kelengkapan yang bisa dilakukan partai politik pada 12-15 Desember 2017.
Kemudian dilakukan verifikasi lapangan atau faktual. Kecuali partai politik peserta Pemilu 2014 yang diverifikasi di Kalimantan Utara, seluruh partai politik baru bakal diverifikasi faktual seluruhnya.
Verifikasi itu dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Sementara partai politik yang harus melalui tahapan revisi, baru akan diverifikasi pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.
Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, partai politik akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.
Beliau melanjutkan, kehadiran partai besutan Amien Rais di Tanah Air untuk memberikan kedamaian di masyarakat. Sehingga, pihaknya meyakini dapat merebut hati rakyat dan memenangkan kontestasi Pemilu 2019 nanti.
"Kami hadir sebagai partai yang memberi kesejukan, kedamaian, ingin menegaskan segala aspirasi masyarakat tentang keadilan politik, ekonomi, sosial dan aspirasi lain. PAN Insya Allah bisa dipercaya sebagai partai pemenang pemilu," tutupnya.
