Kasus Apeng, Ketua DPD Minta Kepala Daerah Jangan Salahgunakan Wewenang

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 05 Agustus 2022 | 15:11 WIB
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti (SinPo.id/Instagram)
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta seluruh kepala daerah memerhatikan amanah jabatan yang diembannya. Dia berharap kepala daerah tak sampai berurusan dengan hukum lantaran tak amanah.
 
"Saya ingatkan agar kepala daerah jangan sampai menyalahgunakan wewenang. Amanah dari rakyat di daerah harus dijalankan dengan baik," kata LaNyalla dalam keterangannya.
 
Hal itu disampaikan LaNyalla menanggapi kasus dugaan korupsi lahan sawit di Provinsi Riau seluas 37.095 hektare yang menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu.

Dalam kasus ini, pelaku Surya Darmadi alias Apeng kini buron dan DPO. Kerugian akibat hal tersebut diduga mencapai Rp 78 triliun.
 
"Itu bukan uang sedikit jika digunakan untuk kesejahteraan rakyat di daerah. Kesejahteraan di daerah harus menjadi prioritas, bukan memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi," kata LaNyalla.
 
Senator asal Jawa Timur itu menyayangkan tindakan seorang kepala daerah yang tersangkut penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang. Dia juga mengaku tak suka dengan sikap pejabat yang memperkaya pihak lain dengan menyengsarakan rakyat. 
 
"Tindakan melawan hukum dari seorang pemimpin, meskipun ditutupi saatnya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri," ucapnya.
 
Kepala daerah, pinta La Nyalla, tidak menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri. Apalagi memperkaya diri dengan cara merugikan negara dan rakyatnya.
 
"Saya meminta agar jangan ada lagi pemimpin daerah mengeluarkan perizinan usaha dengan menyerobot hak-hak orang lain atau milik negara dan merugikan rakyat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di wilayah Riau yang menyeret buronan KPK Surya Darmadi alias Apeng.

Dalam kasus itu negara dirugikan sebesar Rp78 triliun akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, Senin, 1 Agustus 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI