Atmaji Sapto Anggoro: Lembaga yang Berwenang Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Hanya Dewan Pers
SinPo.id - Lembaga yang berwenang melakukan uji kompetensi wartawan (UKW) adalah Dewan Pers. Hal itu berdasarkan UU Pers Pasal 15 ayat 2b dan ayat 2f
“Lembaga lain bisa saja melakukan UKW namun harus mendapat persetujuan atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers. Adanya lembaga lain yang melakukan UKW dan tanpa persetujuan Dewan Pers, jelas-jelas itu bertentangan dengan UU Pers,” kata Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro saat memberi sambutan di acara UKW di Manokwari, Papua Barat, Kamis, 4 Agustus 2022.
Sapto menjelaskan, latar belakang sejarah berkaitan UKW, merujuk pada Piagam Palembang yang ditandatangani saat Hari Pers Nasional (HPN) pada Februari 2010. Saat itu, Dewan Pers dan 18 pemilik perusahaan pers sepakat mengadakan UKW.
Hal senada juga disampaikan pemerintah, melalui Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong. Usman menegaskan, hanya Dewan Pers yang memiliki hak melakukan uji kompetensi wartawan atau jurnalis.
Apabila Kemenkominfo pernah memberikan rekomendasi lembaga lain untuk melakukan uji kompetensi bagi jurnalis, Usman minta agar rekomendasi itu dicabut.
Sapto menuturkan, Dewan Pers memiliki tugas menciptakan lahan yang subur untuk tumbuh dan berkembangnya perusahaan pers dan insan pers yang profesional.
Sebaliknya, lahan subur yang dibuat Dewan Pers akan menjadi habitat yang gersang bagi institusi pers dan insan pers yang abal-abal alias tidak profesional.
Sebagaimana diketahui, UKW di Papua ini diikuti 36 jurnalis yang terbagi dalam enam kelas. Satu kelas untuk jenjang wartawan utama, satu kelas jenjang madya, dan empat kelas jenjang muda. Dua Lembaga uji yang menangani UKW kali ini adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lembaga Pers dr Soetomo (LPDS).