Perludem: Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Oleh Kemendagri Langgar Amanat MK

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 05 Agustus 2022 | 05:53 WIB
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz. Foto: Istimewa
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz. Foto: Istimewa

SinPo.id - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melanggar amanat yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) 67/PUU-XIX/202 terkait penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. 

Menurut peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, berdasarkan putusan MK 67/PUU-XIX/202, penunjukan Pj Kepala Daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan membentuk aturan pelaksanaannya yang menjamin transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Sebab penunjukan Pj kali ini merupakan suatu anomali dan berbeda dengan penunjukkan Pj atau Plt atau Pjs sebelum-sebelumnya.

"Karena mengingat masa jabatan yang panjang dan luas cakupan yang akan dipimpin Pj juga banyak, sehingga ini akan berbeda," kata Kahfi dalam Diskusi Penunjukan Pj Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman, Kamis, 4 Agustus 2022.

Namun sampai hari ini ada banyak Pj Kepala Daerah yang dipilih, ditunjuk pemerintah, dan bahkan Pj kepala daerah yang sudah membuat kebijakan tertentu di daerah-daerah tidak didasarkan aturan yang dimandatkan oleh MK.

Hal ini, menurut Kahfi tentu melanggar amanat MK dan harus dianggap sebagai pelanggaran hukum. "Karena akan ada banyak model dan kebijakan pengangkatan Pj Kepala Daerah yang dilakukan 'di ruang-ruang yang gelap' yang tidak bisa diakses oleh publik," tuturnya.

"Kalau misalnya sampai hari ini Kemendagri masih menggunakan kerangka hukum yang eksisting, maka itu seharusnya tidak diperbolehkan, karena MK sudah memerintahkan harus ada (kerangka hukum) yang baru," sambung Kahfi.  

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI