Lampu Merah Pemerintah untuk Sektor Penerimaan Pajak

Redaksi
Jumat, 13 Oktober 2017 | 16:38 WIB
Foto: Ilustrasi - Istimewa
Foto: Ilustrasi - Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Dalam APBN-P tahun 2017 pemerintah mematok target penerimaan sektor pajak sebesar Rp 1.283,6 triliun. Jalan terjal sedang dilintasi pemerintah kala per 30 September 2017, penerimaan pajak baru terealisasi sebesar Rp 770,7 triliun, atau sekitar 60 persen dari target awal.

Memang, angka pendapatan penerimaan pajak hingga akhir September 2017 merangkak tipis dibanding periode yang sama tahun lalu, yang berada di angka Rp 767,2 triliun. Sedangkan di tahun 2015 penerimaan pajak pada periode yang sama sebesar Rp 686,274 triliun.

Berbagai cara sudah dilakukan pemerintah untuk menarik masyarakatnya agar taat pajak, terutama bagi pengusaha-pengusaha, termasuk diadakannya program tax amnesty. Akan tetapi jika dilihat dari data yang ada, program tersebut belum berjalan dengan cukup baik, karena tak ada kenaikan yang cukup signifikan pada dua tahun terakhir.

Menanggapi hal tersebut Politisi Gerindra Moh. Nizar Zahro mengaku sangat prihatin. Seharusnya kata dia, hingga akhir bulan September ini penerimaan pajak yang masuk sudah dapat menembus angka Rp 963 triliun.

"Kurang maksimal bekerja untuk menggenjot penerimaan pajak sebagai instrumen pendapatan negara yang paling banyak," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada sinpo.id.

Walaupun terasa sulit untuk mengejar target yang telah dicanangkan, Nizar masih menaruh harapan besar bagi pemerintah untuk dapat mencapai angka Rp 1.283,6 triliun hingga akhir tahun ini.

"Kita doakan saja semoga tercapai Rp 1.283,6 triliun penerimaan pajak itu bisa tercapai selama 12 bulan sampai akhir September 2017," kata Anggota Komisi V DPR RI.

Nizar berpendapat, untuk dapat merealisasikan target yang sudah dicanangkan itu, pemerintah harus dapat merangkul pengusaha-pengusaha kakap untuk dapat membayarkan pajaknya. Karena memang tak bisa dipungkiri, masih banyak pengusaha-pengusaha yang belum menyetorkan pajaknya meski sudah ada program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Selain itu anggota DPR RI ini juga mendukung terkait penerbitan aturan pajak baru, sebagai tindak lanjut penegak hukum pasca tax amnesty. Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017.

Aturan baru ini mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final kepada harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan pasca berakhirnya program tax amnesty.

"Kita selalu mendukung bagi sektor pengenaan pajak baru selagi bisa untuk memaksimalkan pengenaan pajak baru atas perluasan pajak dengan mempertimbangkan keadilan," tutup Anggota Banggar DPR RI ini.

Sesuai amanat Pasal 13 dan 18 UU Tax Amnesty, harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) dan atau Surat Pemberitaan Tahunan (SPT) pajak, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Di dalam PP 36 Tahun 2017, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut. Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi.

Tak hanya itu, wajib pajak juga akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari total pajak penghasilan atas harta tersebut seusai amanat Pasal 18 UU tax amnesty.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI