SWI Tutup 4.089 Pinjaman Online Ilegal

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 05 Agustus 2022 | 00:23 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Ilustrasi. Foto: Istimewa

SinPo.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga Juni 2022. Sampai sekarang tercatat ada 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK.

“Tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin, dikutip dari Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.

Ke depan, OJK dan sebelas kementerian serta  lembaga pemerintah yang berkoordinasi dalam SWI akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal. SWI juga meminta masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal untuk segera melapor kepada SWI dan Polri.

Pada 2021, OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.

"Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo," tutur Moch Ihsanuddin.

Bersama asosiasi industri fintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online.

"OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal," pungkas Moch Ihsanuddin.
 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI