Diduga Hambat Kasus Brigadir J, Kapolri Mutasi 25 Polisi
SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 25 orang personel polisi yang diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pada kasus tewasnya Brigadir J. 25 orang itu diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kapolri bakal mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Sigit berharap penanganan kasus Brigadir J berjalan baik.
"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Tim khusus bentukan Kapolri ini akan terus bekerja hingga tuntas. Baru aetelah itu, tim tersebut bakal menjelaskan duduk perkara tewasnya Brigadir J secara terang benderang.
"Saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Kapolri.
Kapolri juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan proses pidana para polisi tersebut.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," imbuh dia.
Berikut merupakan daftar kesatuan 25 personel Polri tersebut:
1. 3 personel pati bintang satu
2. 5 personel kombes
3. 3 personel AKBP
4. 2 personel kompol
5. 7 personel perwira menengah (pama)
6. 5 personel bintara dan tamtama