Bharada E Jadi Tersangka, Komisi III DPR Angkat Bicara
SinPo.id - Anggota komisi lll DPR RI, Arsul Sani menyoroti penetapan tersangka Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Politisi PPP tersebut menilai hal ini merupakan sebuah progres dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Saya melihat begini, apa yang diumumkan oleh Polri tadi malam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres," ujar Arsul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Progres yang dimaksud, lanjut Arsul, pihak kepolisian menjerat tersangka Bharada E dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 59 dan 56 KUHP itu mengatur tentang perbuatan penyertaan.
Artinya penyertaan dalam tindak pidana, bahwa pelaku tidak hanya satu, sehingga ada kemungkinan pihak lain terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.
"Polri juga dari perspektif hukum pidana, itu tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya pasal 338 juncto 55 dan 56. Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," jelas Asrul.