Warga DKI Desak Anies Cabut Pergub Penggusuran
SinPo.id - Warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, KRMP bersama jaringan masyarakat sipil lainnya serta mahasiswa, mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penggusuran.
"Kami minta audiensinya kami jadwalkan di Kamis depan, kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan Pergub ini," kata Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdo di Balaikota Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Menurut Jihan, audiensi ini bukan hal yang bisa diabaikan begitu saja. Pasalnya, ini menyangkut kepentingan warga Jakarta dalam mempertahankan tempat tinggalnya.
"Karena itu tadi ini bukan hal yang harus dianggap sebelah mata atau diremehkan. Lagi-lagi warga Jakarta harus kehilangan rumahnya begitu saja tanpa prosedur dan Pergub ini sangat bermasalah gitu," tutur Jihan.
Lebih lanjut, Jihan menyebut beberapa rumah yang tergusur akibat adanya Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"Kalau yang dikorbankan dengan pergub ini di 2021 tentunya ada pancoran buntu dua dan Menteng dalam, 2019 ada Sunter Agung dan masih banyak lagi," kata Jihan.
Jihan juga menyebut, pihaknya akan turut melibatkan para korban yang tergusur untuk ikut serta dalam aksi yang direncanakannya.
"Itu kami libatkan, makanya kalo misalnya dari koalisi rakyat ini yang tergabung ada sekitar 57 kampung dan terbagi dengan mahasiswa juga itu pasti kami libatkan," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, KRMP mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.
KRMP yang terdiri dari warga Jakarta bersama jaringan masyarakat sipil lainnya serta mahasiswa, menyerahkan surat tersebut untuk menuntaskan dan menagih janji Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
"Kami di sini meminta Bapak Anies untuk menindaklanjuti bagaimana proses pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak," kata Jihan Fauziah perwakilan KRMP, di Balikota Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.