DPR Minta Perpres Soal BBM dan Gas Subsidi Direvisi
SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo, menegaskan bahwa penyaluran BBM dan LPG subsidi harus tepat sasaran kepada kelompok yang berhak menerima.
"Masyarakat harus sadar bahwa BBM dan LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu," kata Sartono, Kamis 4 Agustus 2022.
Pihaknya berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dapat kembali menegaskan aturan distribusi BBM bersubsidi.
"Sudah seharusnya Revisi Perpres ini mengatur teknis kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite," terangnya.
Dengan begitu, kelompok masyarakat tidak mampu akan lebih mudah mengakses BBM bersubsidi. Terlebih saat ini kelangkaan pertalite dan solar terjadi di sejumlah wilayah, seperti Jawa Timur dan sekitarnya.
"Kelangkaan solar sangat sering terjadi. Petani dan para pelaku UMKM sangat membutuhkan solar untuk berproduksi. Jadi, saat solar langka, otomatis produksi akan terhenti," pungkasnya.
Seperti diketahui, tren konsumsi BBM subsidi masyarakat yang terus meningkat seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19 ini, disebabkan oleh migrasi pengguna pertamax akibat kenaikan harga BBM non subsidi.