LPSK: Bharada E Mengaku Mendapat Ancaman
SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku telah mendapatkan ancaman. Meski demikian, pengajuan permohonan perlindungan tetap tak bisa disetujui sebelum ada hasil assesment psikologi.
"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Namun, Edwin belum bisa menyampaikan bentuk ancaman terhadap Bharada E, lantaran sifatnya privasi dan rahasia.
Ia mengungkapkan laporan tersebut hanya menjadi masukkan bagi rapat pimpinan LPSK.
"Tetapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik, kami hanya sampaikan kepada rapat pimpinan LPSK. Kami sangat menjaga kerahasiaan informasi dari pemohon perlindungan kami," tutur Edwin.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan dirinya menyesalkan banyaknya pandangan dari berbagai pihak terkait keterlibatan kliennya dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Menurut Andreas, kliennya seperti dihakimi oleh publik karena pernyataan pihak-pihak yang menurutnya tidak bertanggung jawab.
Andreas menyampaikan sikap Bharada E yang melindungi Istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi atau PC, sebagai tindakan pahlawan.
"Kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. (Mereka) Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, Itu sangat disayangkan. Sehingga klien kami sudah seperti dihakimi. Karena buat saya pribadi kalau ada orang seperti itu, lindungi keluarga saya dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tak patut diperlakukan seperti ini," ujar Andreas kepada wartawan.