Polri: ACT Potong Dana Donasi 20-30 Persen
SinPo.id - Polri mengungkapkan, lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diketahui telah melakukan pemotongan dana setiap donasi yang ada sebesar 20-30 persen.
"Pemotongan dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Besarnya pemotongan dana donasi itu, kata Nurul, tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT yaitu, Nomor : 002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015, serta opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.
"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani keempat tersangka," tutur Nurul.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Bareskrim Polri menyatakan lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.