Komisi II DPR Minta Pemerintah Segera Cairkan Anggaran KPU
SinPo.id - Pemerintah diminta segera mencairkan anggaran yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Apalagi tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, anggaran dari pemerintah sangat diperlukan, mengingat KPU akan melaksanakan tahapan pendaftaran partai politik mulai 1-14 Agustus 2022. Kemudian tahapan verifikasi administrasi dan faktual serta tahapan lainnya seperti penetapan peserta Pemilu yang akan diumumkan tanggal 14 Desember 2022.
"Belum lagi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan yang juga masuk dalam tahapan Pemilu yang dilaksanakan tahun 2022," ujar Guspardi Selasa, 2 Agustus 2022.
Berdasarkan informasi dari KPU yang ia terima, dari pagu anggaran KPU tahun 2022 sebesar Rp 8,06 Triliun, baru dicarikan Rp 2,4 Triliun. Kemudian, sambung Guspardi, pada tanggal 26 Juli 2022 Kementerian Keuangan melalui dirjen anggaran Kemenkeu hanya merealisasikan tambahan anggaran KPU sebesar Rp 1, 245T.
"Berarti masih terjadi kekurangan anggaran sebesar Rp. 4,415 Triliun yang belum dicairkan oleh pemerintah," tukas Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun mengungkapkan, ketika rapat bersama untuk pengambilan keputusan tingkat I tentang DOB Papua pada tanggaln 28 Juni 2022 lalu, Ia sudah menyuarakan dan meminta kepada Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan untuk segera mencairkan sisa anggaran untuk KPU agar bisa diprioritaskan.
"Sayang sampai hari ini besaran nilai kekurangan anggaran KPU untuk tahun anggaran 2022 masih belum bisa dipenuhi sepenuhnya oleh pemerintah," sesalnya.
Oleh karenanya, ia berharap Kemenkeu memberikan perhatian lebih khusus. Tujuannya, untuk mempercepat realiasi kekurangan anggaran yang dibutuhkan KPU sesuai dengan prioritas kebutuhan yang telah disetujui oleh anggarannya oleh komisi II DPR RI .
"Kemudian kita juga berharap dukungan dari kawan-kawan di Badan anggaran untuk meminta Menteri Keuangan agar anggaran KPU dapat segera dicairkan. Demi kelancaran tahapan Pemilu dan program yang telah dirancang oleh KPU," jelasnya.

